Abstract :
Media elektronik yang saat ini banyak diakses oleh masyarakat adalah Youtube,
Facebook, Blog, Twitter, Instagram, Whatssapp, Line, dan lain sebagainya.
Masyarakat sekarang bisa mengakses informasi dengan bebas dan mudah dengan
adanya internet dan media elektronik. Belakangan ini di Indonesia berita bohong
(hoax) menjadi sorotan dengan adanya berita-berita dan konten-konten video
yang dibuat oleh seseorang, kelompok, atau organisasi dimana di dalamnya
memuat berita bohong (hoax) serta berisi unsur SARA (suku, agama, ras, dan
antar golongan).
Prumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk
pertanggungjawaban pidana atas beredarnya konten berita bohong melalui
media elektronik di Pengadilan Negeri Sukadana?. 2) Bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam memutus perkara pidana penyebaran berita bohong No.
Register 213/Pid.Sus/2019/PNSdn?. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis empiris. Metode peneliti menggunakan data primer, sekunder
dan tersier.
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diketahui bahwa terdakwa MSR
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MSR oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan
pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Kesimpulan dalam penelitin ini: 1)
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik). 2) Dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 45 A Ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang
Nomor
11
Tahun
2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik.
Saran
yang
dapat diberikan dalam penelitian: bagi masyarakat dihimbau agar dapat
memilah dan memilih mana informasi yang dapat dipercaya dan
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah harus mengawasi setiap
konten yang ada pada media elektronik