Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Tunggal, Santrika permata
Subject
Ilmu Hukum
Datestamp
2021-01-18 03:28:17
Abstract :
Tindak pidana perdangan orang ( human trafficking ) merupakan salah satu tindak
pidana yang sangant kompleks sehimha sulit untuk di berantas. Dalam kasus-kasus
tindak pidana perdagangan orang biasanya tidak hanya menyangkut satu bidang
kehidupan saja namun lebih dari satu bidang kehidupan. Tindak pidana perdagangan
orang juga seringkali terjadi tidak hanya dalam suatu wilayah suatu negara saja tetapi
juga terjadi di luar wilayah suatau negara. Namun ada perhatian yang lebih dikhususkan
pada perempuan sebagai dikelompokan rentan dalam pembicaran ( women trafficking )
Terkait dengan masalah hal tersebut, perlu penelitian tentang bagaimana pengaturan
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya
untuk kaum perempuan ( women trafficking ) di wilayah kota metro dan faktor-faktor
apa saja yang menghambat efektifitas undangan-undang no. 21 tahun 2007 tentang
pemberantasan rindak pidanan perdagangan perempuan ( women trafficking ) di wilayah
kota metro saat ini.
Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah yuridis empiris,
yuridis empiris adalah dengan melakukan penelitian dilapangan terhadap pihak?pihak
yang dianggap mengetahui permasalahan yang berhubungan dengan
penelitian.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum
dalamkenyataan baik berupa penilaian perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan erat
hubungannya dengan penulisan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menguraika bagiamana pengaturan hukum yang mengatur
mengenai tindak pidana perdangan orang dan bagaimana faktor-faktor yang
melatarbelakagi seseorang melakukan tindak pidana perdangan orang .
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum
yang mengatur mengenai tindak pidana perdagangan orang ( trafficking ) di wilayah
kota metro dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi mempengaruhi
terhadap tindak pidana perdagangan orang ( trafficking ) di kota metro saat ini.