Abstract :
Pemulihan hak terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas (vrijspraak)
oleh pengadilan ini adalah merupakan suatu upaya pengembalian hak-hak hukum
oleh negara kepada terdakwa, yang mana ini telah terjamin di dalam hukum pada
Bab XII,Bagian Kesatu Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang
Hukum
Acara
Pidana
Pasal
95,
Pasal
96
,
Pasal
81,
dan
Pasal
1
angka
22
Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, maka telah
terjaminlah hak hak bagi terdakwa maupun korban salah tangkap yang diputus
bebas oleh pengadilan, dan oleh sebab itu secara otomatis terdakwa ataupun
korban salah tangkap bisa mendapatkan pemulihan berupa ganti rugi ataupun
rehabilitasi.
Penelitian ini mengenai 1) Pemulihan hak terdakwa korban salah tangkap atau
diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan 2) hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan mengajukan tuntutan pengembalian hak hukum korban salah tangkap
atau diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang
dilakaukan dengan wawancara kepada beberapa responden atau narasumber yang
berkompeten dan berhubungan langsung dengan penulisian skripsi ini, guna
mendapatkan data secara operasional untuk penelitian empiris yang dilakukan
melalui penelitian lapangan.
Konsekuensi hukum dalam perkara Pidana Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Met
adalah sebuah pemulihan hak hukum bagi terdakwa korban salah tangkap atau
diputus bebas karna didasarkan atas putusan dari pengadilan yang (vrijspraak),
sehingga terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas berhak mendapatkan
pengembalian hak-hak hukumnya. Aparatur negara dalam hal ini kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum
secara adil serta memberikan penjaminan kepastian hak hak hukum kepada
terdakwa korban salah tangkap atau diputus bebas oleh pengadilan. Dan apabila
hak tersebut tidak terpenuhi, maka secara tidak langsung para penegak hukum
telah melakukan pelanggaran hak hak hukum terhadap terdakwa, dan ini
mengakibatkan terjadinya suatu penuntunan yang dapat dilakukan oleh terdakwa.