Abstract :
Dewasa ini sejumlah perusahaan pembiayaan konsumen khususnya pembiayaan
sepeda motor mengalami perkembangan pesat dan bermunculan dengan
penawaran berbagai program kemudahan. PT Wahana Ottomitra Multiartha
(WOM Finance) adalah salah satu perusahaan pembiayaan yang bergerak di
bidang pembiayaan sepeda motor khusus merek Honda, Yamaha dan Suzuki
melalui perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan penyerahan hak milik
secara fidusia. Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan jaminan ini
mengharuskan debitur menyerahkan hak miliknya atas sepeda motor tersebut
kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan hutang pembiayaan sehingga ketika
terjadi wanprestasi oleh debitur, maka kreditur dapat melakukan penarikan
terhadap sepeda motor tersebut. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan
yang di ambil dalam penulisan skripsi ini antara lain. (1) Bagaimana status hak
milik kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen? Dan
Bagaimana akibat hukum bagi konsumen yang melakukan wanprestasi dalam
perjanjian pembiayaan konsumen?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer diperoleh melalui
wawancara dengan pihak-pihak yang mengetahui persoalan yang sedang diteliti
sesuai dengan tempat subyek yang telah ditetapkan dan data sekunder diperoleh
melalui study kepustakaan dan studi pada dokumen perjanjian pembiayaan
konsumen pada PT WOM Finance cabang Metro. Data primer dan sekunder
disusun secara sistematik dan dianalisis secara kualitatif yaitu data diuraikan dan
disusun dalam bentuk kalimat-kalimat yang jelas agar dapat diambil suatu
kesimpulan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa status hak milik
kendaraan bermotor dalam perjanjian konsumen berada pada pihak debitur. Akan
tetapi karena kendaraan bermotor tersebut dijadikan jaminan secara fidusia, maka
hak kepemilikan atas kendaraan bermotor beralih kepada pihak perusahaan
pembiayaan konsumen sampai dilunasinya semua pembayaran angsuran hutang
debitur. Akibat hukum dari penyerahan hak milik secara fidusia ini adalah debitur
tidak lagi memegang hak milik atas sepeda motor dan hanya memiliki hak
peminjam pakai atas sepeda motor tersebut. Beralihnya hak milik dari debitur
kepada kreditur mengakibatkan debitur tidak berhak menyerahkan sepeda motor
tersebut kepada pihak lain seperti dipindahtangankan karena sepeda motor
tersebut merupakan jaminan hutang atas hutang debitur kepada PT WOM
Finance.