Abstract :
Perlindungan terhadap anak telah cukup lama dibicarakan tentang kekerasaan.
Fenomena kekerasaan terhadap anak, dengan berbagai bentuknya nampaknya
masih sering terjadi dan terus meningkat dalam masyarakat. Berita kasus anak
yang
diungkapkan pekerja
media
juga
masih sebatas kasus
yang
masuk ke dalam
catatan aparat penegak hukum. Anak juga merupakan penerus bangsa yang biasa
kita sebut sebagai generasi masa depan bangsa. Oleh sebab itulah hal-hal apa saja
yang merupakan hak-hak atas anak, yang juga sebagai salah satu dari bagian hak
asasi manusia wajib dijunjung tinggi dan patut untuk di pertanggung jawabkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka perrnasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah:
a. Bagaimanakah proses perlindungan hukum terhadap korban incest?. b. Apakah
faktor penghambat dalam proses upaya perlindungan hukum terhadap korban
incest?.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode
penelitian yuridis empiris, yaitu: langsung ke lapangan dan narasurnber dengan
teknik angket, wawancara.
Berdasarkan basil penelitian dan pembahasan, maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa: 1. Proses perlindungan hukum terhadap korban incest: a. Berdasarkan dan
memperhatikan, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahuo 2016,
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23
Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981, tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain
yang bersangkutan, maka perbuatan incest adalah perbuatan yang melanggar
hukum dan harus dikenakan sanksi pidana baik itu sanksi pidana materiil atau
pidana kurungan. b. Aparat penegak hukum benar-benar telah menegakkan hukum
terhadap anak yang menjadi korban incest dan menghukum si pelaku sesuai
dengan perbuatannya. 2. Faktor penghambat dalam proses perlindungan hukum
terhadap korban incest: a. Si korban tidak berani menjelaskan secara detail
kejadian yang menimpanya, ini dikarenakan rasa takut karena korban masih di
bawah umur. b. Keluarga korban yang takut apabila harus berhadapan dengan
hukum dan juga merasa malu atas kejadian yang menimpa keluarganya karena dianggap aib. c. Saksi-saksi yang susah untuk dihadirkan sebagai saksi, karna
takut apabila berhadapan dengan hukum atau para penegak hukum untuk dimintai
keterangan yang diperlukan. d. Keterangan terdakwa yang berbelit-belit.
Saran dari penulis adalah : I. Perlunya penyuluhan kepada masyarakat agar lebih
berhati-hati dan mengawasi kegiatan anak-anak mereka untuk menghindari hal-
hal yang tidak diinginkan. 2. Mohon kiranya agar para penegak hukum dapat
benar-benar menegakkan hukum terutama dalam hal perlindungan anak-anak di
bawah umur yang menjadi korban Incest.