Abstract :
Fidusia adalah pengalihan yang sifatnya contitutum possesorium. Dampak
hubungan hukum yang berdasar kepercayaan, pengalihan objek jaminan fidusia oleh
debitur dapat terjadi tanpa sepengetahuan kreditur. Hakim sebagai sentral dalam
persidangan dapat menjatuhkan putusan penjara terhadap pelaku sebagai bentuk
penegakan dan perlindungan hukum. Hakim memberikan putusannya tentu tidak lepas
dari pertimbangan hakim di dalamnya. Oleh karena itulah yang dikaji oleh penulis dalam
penelitian ini yakni terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap
pelaku pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri
Metro Kelas I B Nomor : 68/Pid.Sus/2019/PN Met.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang disertai
dengan data-data yuridis normatif. Lokasi penelitian adalah Pengadilan Negeri Metro
dengan pokok penelitian berdasarka Putusan Nomor: 68/Pid.Sus/2019/PN Met. Jenis
dan Sumber data penelitian ini adalah: data primer diperoleh dari wawancara secara
langsung kepada responden dalam hal ini adalah Hakim serta data sekunder diperoleh
dan bersumber dari penelaahan studi keputusan berupa literatur-literatur, karya ilmiah
(hasil penelitian), peraturan perundang-undangan, majalah, surat kabar, dokumentasi
dari berbagai instansi yang terkait serta bahan-bahan tertulis lainnya yang berkaitan
dengan penelitian. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah melalui penelitian
kepustakaan, penelitian tersebut dilakukan dengan cara mempelajari berbagai buku,
dokumen, makalah, artikel dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
objek penelitian serta bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini meliputi
bahan hukum primer, sekunder, tersier dan penelitian lapangan, penelitian tersebut
dilakukan agar memperoleh data secara langsung ditempat penelitian yang dituju dengan
menggunakan dua cara yaitu dengan observasi dan wawancara. Analisis data
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penilitian yang diperoleh dari wawancara di Pengadilan Negeri
Metro penulis dapat menyimpulkan alasan hakim jucto Undang-Undang Jaminan Fidusi
dengan KUHP karena hakim memutus perkara tersebut berdasarkan dakwakaan dari
Penuntut Umum dan oleh karena unsur di dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut
terpenuhi maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah oleh
Hakim Pengadilan Negeri Metro, dan perbuatan mengalihkan objek jaminan fidusia
adalah perbuatan menguasai secara melawan hukum yang telah menyalahgunakan hak
atau kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan
Fidusia.