Abstract :
Hukum dengan mensosialisasikan hakikat perlunya hukum dipatuhi oleh
masyarakat dibarengi dengan menindak secara tegas setiap anggota atau
kelompok masyarakat yang melakukan cara main hakim dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum yang mereka hadapi. Selain itu pencegahannya dapat
diupayakan baik dari segi masyarakat sendiri, pemerintah, maupun perangkat
peraturan hukum pidana yang berlaku. Melihat fakta kasus diatas, bahwa kasus
main hakim sendiri banyak yang dihentikan kasusnya padahal korban hilang jiwa
dan menghilangkan nyawa seseorang melanggar hak asasi manusia. Sehingga
peneliti
ingin mengetahui bagaimana persepsi aparat penegak hukum yang
menjunjung supremasi hukum. Berdasarkan latar bclakang peneliti tertarik untuk
mengangkat judul penelitian yaitu: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Main Hakim Sendiri (Eigenrechting). Terhadap permasalahan yang telah
dikemukakan diatas, menarik untuk dibahas sebagai pokok pembahasan adalah : I.
Faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim sendiri? 2
Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri? Agar
pembahasan tidak menyimpang dari substansi permasalahan diatas, maka
rumusan permasalahan akan dibatasi mengenai Faktor yang mempengaruhi
terjadinya tindakan main hakim sendiri dan Penegakan hukurn terhadap tindakan
main hakim sendiri. Tujuan pokok dari penyusunan skripsi ini adalah: 1. Untuk
mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim sendiri. 2.
Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri.
Manfaat dari segi teoritis, diharapkan hasil penulisan ini dapat memberikan
sumbangan dan manfaat terutama bagi penambahan ilmu pengetahuan yang
sekaligus dapat memperkaya bahan-bahan pengembangan keilmuan yang
berdimensi hukurn acara pidana khususnya mengenai tindakan main hakim
sendiri. Diharapkan juga penelitian ini dapat bermanfaat bagi masyarakat
khususnya dalam tindakan main hakim sendiri, dan bagi mahasiswa yang ingin
melakukan penelitian hukum pidana khususnya tindakan main hakim sendiri..
Saran-Saran L. Integritas penegak hukum harus ditingkatkan dan diskresi
kepolisian khususnya tidak boleh terus dibiarkan karena dapat menimbulkan
ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Disamping itu fungsi penyuluhan
hukum sebagai sarana pendidikan klinis hukum harus terus ditingkatkan secara
intens dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. 2. Dalam penegakan hukum
perdamaian dalam tindak pidana tidak dimungkinkan karena hukum pidana
sebagai hukum publik memiliki sifat memaksa. Sehingga terhadap pelaku main
hakim sendiri tersebut harus dilakukan proses hukum