Abstract :
Pentingnya peran Pemerintah Kota Metro dalam penanggulangan sampah yang
terjadi. Berbagai cara telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mengurangi sampah
dengan penyiapan regulasi maupun dalam hal penyiapan sarana dan prasarana serta
membuat Peraturan Wali kota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Di Kota Metro yang
nantinya berepengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam
pelaksanaanini ditemukan beberapa masalah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang belum optimal dan belum adanya sanksi bagi pelanggan yang tidak mau
membayar retribusi sampah. Terkait dengan hal itu maka penulis mengkaji tentang
(1) Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 di Kota Metro, serta (2)
Faktoryang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 27
Tahun 2018 di Kota Metro
Penulis di dalam melakukan penelitian, menggunakan pendekatan, yaitu pendekatan
yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini, antara lain: Sekretaris, Kepala
Seksi Data Persampahan serta Petugas Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota
Metro
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan
Peraturan Walikota Metro Nomor 27 Tahun 2018 di Kota Metro sudah berjalan
efektif, hal ini dibutikan dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang terus meningkat setiap tahunnya, namun masih ada hal-hal yang
perlu ditingkatkan lagi seperti penambahan sarana dan prasarana serta
pengawasan, pembinaan dan perbaikan lagi dalam sistem pelaksanaanya (2)
Faktor-faktor yang menjadi penghambat berjalannya Pelaksanaan Peraturan
Walikota Metro Nomor 27 Tahun 2018 di Kota Metroantara lain, yaitu a)
Faktor Sarana dan Prasarana b) Faktor Sumber Daya Manusia c) Faktor Cuaca
d) Faktor Tempat Tinggal e) Data Wajib Retribusi