Abstract :
Penelitian Ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penerapan
asas kehati-hatian- hatian dalam penerbitan akta hak atas tanah oleh Kantor
Pertanahan Kota Metro sehubungan dengan adanya kasus pembatalan akta tanah
oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan kckuatan akta hak atas tanah sebagai
alat bukti.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif. Data penelitian ini menggunakan bahan hukum. Bahan hukum
dikumpulkan dengan dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang
digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode
interpretasi bahasa
(gramatikal) dan
Interpretasi sistematis, denga aturan-aturan hukum
mengenai pertanahan dipandang scbagai premis mayor, dan premis minornya
berupa fakta yuridis, yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adanya gugatan
terhadap akta Hak Milik diatas persil yang sama atas Hak Guna Bangunan .Dari
hasil penelitian dan pembahasan diperoleh esimpulan bahwa Kantor Pertanahan
Kota Metro kurang berhati- hati dalam penerbitan sertikat diatas hak milik.
sebagai perbuatan sewenang- wenag yang merugikan pihak lain, karena diatas hak
milik tersebut sudah diterbitkan akta Hak Guna Bangunan atas persil yang
sama dan kekuatan pembuktian sertipikat mempunyai kekuatan sebagai alat
bukti mutlak manakala dalam tenggang waktu 5 tahun sejak diterbitkan tidak ada
keberatan dan gugatan pihak lain.
Implikasi penelitian yaitu berupa rekomendasi bahwa Kantor Pertanahan
Kota Metro supaya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan akta
sesuai Kepatusan Menteri Agraria Kcpala BPN No. 3 tahun 1997 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.