Abstract :
Untuk mengatasi permasalahan narkotika, pemerintah indonesia terus berupaya untuk
memberantas kejahatan narkotika dengan membentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi,
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Badan Narkotika Nasional. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah penyalahguaan dan
peredaran gelap narkotika yang tidak pernah usai bahkan semakin mengalami peningkatan setiap
tahunnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Peran Badan Narkotika Nasional
Provinsi Lampung dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan apakah faktor
penyebab meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi langsung kelapangan dan
melakukan pendekatan dengan beberapa narasumber guna mendapatkan gambaran yang jelas
atas pokok permasalahan yang sesungguhnya terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung
dalam melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika diProvinsi Lampung sudah baik
namun belum maksimal. Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung melakukan cara dalam
menanggulangi narkoba melalui penyuluhan dan melalukan rehabilitasi terhadap pengguna
narkoba, namun kesadaran dari masyarakat yang menjadi harapan besar bagi Badan Narkotika
Nasional Provinsi Lampung ataupun penegak hukum agar tidak menggunakan narkoba demi
bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.