Abstract :
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan mengatur bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk
melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lembaga
pemasyarakatan sebagai instansi terakhir dalam sistem peradilan pidana yang
tugasnya sebagai lembaga pembina, posisinya sangat strategis dalam
merealisasikan dan rehabilitasi pelaku tindak pidana sampai pada
pencegahan kejahatan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu
bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan
terhadap residivis narkotika dan apa yang menjadi penghambat Lembaga
pemasyarakatan dalam merehabilitasiresidivis narkotika.
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian
yang menggunkan data lapangan sebagai sumber acuan utama. Meski demikian,
data pustaka tetaplah menjadi bahan acuan tambahan guna menjawab
permasalahan dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa sistem
pembinaan narapidana residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Gunung Sugih yaitu dilakukan secara bersamaan dengan narapidana umum, akan
tetapi ada sistem pembinaan rehabilitasi khusus narapidana penyalagunaan
narkotika. Proses pembinaan bagi residivis penyalahgunaan narkotika dilakukan
secara bertahap, selain itu narapidana yang melakukan pembinaan adalah
narapidana yang akan menyelesaikan masa pidananya. Hambatan dalam proses
pelaksaan pembinaan resedive narkotika ialah yaitu faktor internal dari keluarga
yang mana keluarga narapidana tidak mendukung proses pelaksanaan pembinaan
yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan tersebut adalah memberikan pendidikan moralitas
terhadap narapidana, agar narapidana sadar tindak pidana yang pernah dilakukan
tersebut salah.