Abstract :
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat begitu juga di
provinsi Lampung. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik
dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari
segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya
yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat juga bagi kehidupan
masyarakat Lampung. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan
sebelumnya, dapat diambil dua pokok masalah, yaitu: a. Bagaimana penegakan
hukum pidana terhadap tindak pidana gratifikasi sebagai upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi. b. Faktor apa saja yang menjadi penghambat penegakan
hukum terhadap pelaku tindakan gratifikasi dan suap dalam tindak pidana
korupsi?.
Penulis di dalam melakukan penelitian, menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Pendekatan yuridis empiris digunakan dalam penelitian lapangan dengan teknik
wawancara langsung dengan nara sumber untuk mendapatkan data yang
diperlukan sesuai dengan permasalahan yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Komisi
pemberantasan Korupsi (KPK) muncul sebagai benteng terkuat dalam upaya
pemberantasan korupsi. Upaya refresif penegakan hukum terhadap tindak
gratifikasi ini juga menggunakan upaya prefentif, dengan cara melakukan
sosialisasi mengenai gratifikasi secara intensif ke seluruh elemen masyarakat,
membuak pos laporan online, melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk
mensosialisasikan gratifikasi, dan melakukan pengawasan terhadap kekayaan
Pejabat Negara dalam pembuatan laporan LHKPN. 2. Banyak faktor yang
menghambat penegakan hukum terhadap tindak gratifikasi, dilihat dari beberapa
faktor yaitu faktor undang-undang, faktor kelemahan penegak hukum baik dari
SDM (Sumber Daya Manusia), dan faktor kebudayaan.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran yaitu
sebagai berikut:1. Sebaiknya benar-benar menerapkan sistem pembuktian terbalik
pada pelaku gratifikasi dengan merivisi hukum acara pidana dan mencantumkan
asas pembuktian terbalik di dalamnya secara menyeluruh. 2. Perlu adanya
pemetaan kembali penanganan kasus besar yang melibatkam pejabat negara dan
konglemerat dengan kerugian negara yang amat besar dengan metode yang cukup
efektif selama ini.