Abstract :
Sistem E-tilang akan menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan
blanko/surat tilang, dimana pengendara yang melanggar akan dicatat melalui
aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Dengan adanya E-tilang tersebut,
memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank. Namun, tidak
semua masyarakat dapat mengikuti prosedur-prosedur E-tilang yang diberikan
oleh kepolisian Penelitian dengan judul ?Efektifitas Penerapan Sanksi E- Tilang
Bagi Pelanggar Lalu lintas Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan? dan memiliki rumusan masalah yaitu;
Bagaimanankah Efektifitas Penerapan Sanksi E- Tilang Bagi Pelanggar Lalu
lintas Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan serta Apakah faktor penghambat dalam Penerapan Sanksi E- Tilang Bagi
Pelanggar Lalu lintas Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis
empiris adalah dengan melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat
fakta-fakta yang ada dalam Efektifitas Penerapan Sanksi E- Tilang Bagi Pelanggar
Lalu lintas Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Namun demikian penulis juga tetap menggunakan pendekatan
yuridis normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundangundangan,
teori-teori
dan
konsep-konsep
yang
berhubungan
dengan
penelitian
ini.
Berdasarkan
analisa
data
yang
dilakukan,
diperoleh
kesimpulan
bahwa
Sistem
Etilang
akan
menggantikan
sistem
tilang
manual
yang
menggunakan
menggunakan
blanko/surat
tilang, dimana pengendara yang melanggar akan dicatat melalui
aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. E-tilang memiliki kelebihan
pelayanannya lebih cepat dari pada tilang konvensional. Kelebihannya adalah
sistem ini sangat praktis dan cepat. Penerapan sistem tilang elektronik (E-tilang)
itu untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan, keterbukaan pelaksanaan
proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat. Khususnya di
kepolisian yang merupakan salah satu program Kapolri untuk menuju polisi yang
profesional, modern dan dapat dipercaya. Program aplikasi E-tilang dianggap
mampu menjawab atas apa yang menjadi pemberitaan di media elektronik
maupun media sosial tentang perilaku menyimpang oknum anggota Polri dalam
melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap para pelanggar lalu lintas.