Abstract :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur
sebagai instansi yang menerima tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia. Pendelegasian wewenang tersebut bertujuan untuk menjaga
kualitas pelayanan publik agar tetap optimal mengingat banyaknya tugas
pemerintah daerah selain menyelenggarakan pelayanan publik. Penelitian dengan
judul ?Tanggung Jawab Hukum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dalam Pekerjaan Proyek Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Pekerjaan? dan
memiliki rumusan masalah yaitu; Bagaimanakah Tanggung Jawab Hukum Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dalam Pekerjaan Proyek Yang Tidak
Sesuai Dengan Spesifikasi Pekerjaan serta Faktor apakah yang menjadi kendala
Tanggung Jawab Hukum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dalam
Pekerjaan Proyek Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Pekerjaan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis
empiris adalah dengan melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat
fakta-fakta yang ada dalam Analisis Tanggung Jawab Hukum Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Dalam Pekerjaan Proyek Yang Tidak Sesuai Dengan
Spesifikasi Pekerjaan. Namun demikian penulis juga tetap menggunakan
pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan
penelitian ini.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa; Aparat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina
Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi,
kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan
mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan
yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam pertanggung
jawaban hukum yang harus dilaksanakan ternyata ada kelemahan apabila oknum
yang menjadi pelanggar aturan tersebut adalah pejabat, dan dapat dimungkinkan
jerat hukum akan berlaku lemah.