Abstract :
Terorisme adalah permasalahan yang sangat serius di indonesia, dengan
keadaan sekarang dimana Indonesia masih menghadapi permasalahan serius
serangan militan dengan jaringan baru dan lebih banyak ahli bom, Indonesia
membentuk Detasemen Khusus atau Densus 88 AT , adalah satuan khusus
kepoisian Negara Republik Indoensia untuk penanggulangan teroris di Indonesia.
Densus 88 dilatih khusus untuk menangani segala ancaman terror, termasuk bom.
Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No.30/VI/2003 pada 20 Juni 2003,
untuk melaksanakan UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun
2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Densus 88 AT Polri
didirikan sebagai bagian dari respon terhadap makin berkembangnya ancaman
terror.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah
penanggulangan terorisme oleh Densus 88. Metode Penelitian yang dilakukan
pada penelitan ini adalah penelitian hukum lapangan atau biasa dikenal dengan
penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menitik beratkan pada data-data yang
diperoleh peneliti di lapangan. Meski demikian, penelitian juga menggunakan
bahan pendekatan pustaka (librarian approach) guna mencari kebenaran dan
keterkaitan hasil dilapangan telaah pustaka Data Penelitian ini adalah berupa
buku-buku, jurnal, artikel, majalah, wawancara , dan lainya.
Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa : Dalam penanggulangan
tindak terorisme di negeri ini, Densus 88 Detasemen 88 telah banyak melakukan
upaya ? upaya dalam menangulangi terorisme. Upaya tersebut dilakukan dalam
lingkup internal dan eksternal. Upaya penanggulangan terorisme dalam lingkup
internal menggunakan metode hard power dan metode soft power. Upaya
penanggulangan secara internal dilakukan dengan penegakan hukum,
pembentukan BNPT, pelibatan TNI dan Polri. Adapun dikarenakan terorisme
merupakan bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban tidak
hanya di Indonesia tapi juga dunia, maka diperlukan kerjasama baik bilateral
maupun multilateral. Untuk itu Indonesia juga telah menjalin kerjasama
penanggulangan terorisme di tingkat regional dan internasional. Bentuk kerjasama
ini merupakan upaya penanggulangan terorisme dari aspek eksternal.