Abstract :
Keharusan Pengadilan Agama dalam menerapkan asas peradilan yang
sederhana cepat clan biaya ringan terkadang menemui kendala dalam
pelaksanaannya. Misalnya mengenai proses lamanya persidangan, hal ini dapat
dipengaruhi oleh kedua belah pihak, yakni pihak yang berperkara dan pihak
Pengadilan Agama sendiri. Faktor dari pihak yang berperkara adalah misalnya
mcngenai proses pemanggilan Apabila alamat pihak yang berperkara itu jauh,
rnaka proses pemanggilannya dapat berjalan lambat atau lama. Sedangkan faktor
dari pihak Pengadilan adalah misalnya apabila banyaknya perkara yang masuk
dalam waktu yang hampir bersamaan, maka petugas dalarn melakukan
pemanggilan akan berbeda waktunya, karena tidak mungkin melakukan
pemanggilan dalam waktu yang bersamaan. Pennasalahann dalam penulisan ini
adalah Penerapan Azas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Pelaksanaan
Sidang Keliling Pengadilan Agama Metro dan faktor penghambat dalam
Penerapan Azas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Pelaksanaan Sidang
Keliling Pengadilan Agama Metro.
Pendekatan yang dipergunakan dalam peenulisaan ini adalah pendekatan
yuridis empiris merupakan pendekatan yang digunakan untuk aspek-aspek
hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai
penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan non
hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hokum.
Berdasarkan basil peneitian ini didpatkan bahwa Implementasi sidang
keliling yang dilakukan oleh PA Metro sesuai dengan PERMA No. I Tahun
2014 Bab IV pasal (14) pada pelaksanaan layanan sidang oleh PA Metro yang
dilaksanakan secara berkala yaitu sebulan dua kali dalam satu tahun yang
berlokasi di kantor kecarnatan atau rumah warga. Selain itu Surat edaran
petunjuk teknis pelaksanaan PERMA NO I Tahun 2014 dalam pelaksanaan
sidang keliling dilakukan sebagaimana sidang di PA Metro melalui tahap
pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pembayaran, tahap pemeriksaan sidang
keliling, tahap pembuktian sidang keliling, tahap kesimpulan, tahap penetapan,
penundaan sidang.