Abstract :
Pada perinsipnya penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan pada
semua perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana pencurian yang
terjadi dalam wilayah hukumnya harus berdasarkan ketentuan pelaksanaan
yang berlaku sesuai dengan peraturan yang mengaturnya. Dengan adanya
perlindungan dan pengakuan hak-hak yang melekat pada diri tersangka,
maka dapat memberikan jaminan yang menghindarkan tersangka dari
tindakan sewenang-wenang penyidik dalam proses penyidikan dalam hal ini
khususnya di Polsek Punggur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimanakah Implementasi Hak Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan
Sebagai Perwujutan Asas Praduga Tak Bersalah di Polisi Sektor Punggur
dan Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan
Implementasi Hak Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Sebagai
Perwujutan Asas Praduga Tak Bersalah di Polisi Sektor Punggur.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer
yang diperoleh langsung dari lapangan. Pendekatan yuridis empiris
dilakukan dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan
penelitian dilokasi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
serta bahan pustaka lainnya yang bertujuan mencari kaedah, norma atau das
sollen dan prilaku dalam arti fakta.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Berbagai tindakan
menyimpang yang dilakukan oleh pejabat penyidik (Polri) dalam bentuk
kekerasan dan penyiksaan, kenyataannya tidak diatur secara tegas di dalam
KUHAP. KUHAP hanya menentukan adanya suatu lembaga yang
berfungsi untuk menguji keabsahan penyidikan, yaitu lembaga praperadilan
(Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP). Keberadaan lembaga praperadilan
tersebut dalam prakteknya hanya menerima alasan-alasan teknis yuridis,
misalnya ditangkap atau ditahan tanpa surat, dan penghentian penyidikan
tanpa alasan yang sah. Beberapa faktor yang mendukung efektivitas
penerapan asas praduga tak bersalah dalam penyidikan tindak pidana di
Kepolisian Polsek Punggur adalah Faktor Internal dan Faktor Eksternal.