Abstract :
Adanya iklan yang menyesatkan dapat merugikan konsumen dengan begitu dapat
menimbulkan masalah antara konsumen dengan pelaku usaha yang mengiklankan
produknya. Tulisan ini membahas tcntang bagaimana pertanggung jawaban hukum
pclaku usaha atas iklan yang mcnyesatkan konsumen serta bagaimana penerapan
sanksi hukum terhadap iklan yang menyesatkan konsumen.
Penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang mengkaji peraturan perundang-undangan. Adapun sumber dan jenis data
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penulis menggunakan
bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tcntang
Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggung jawaban hukum pelaku
usaha atas iklan yang menyesatkan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pcncemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, serta pelaksanaan sanksi yang
diberikan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan merupakan suatu
kebijakan hukum yang dibuat untuk mcnanggulangi kasus iklan yang merugikan
konsumen.