Abstract :
Penegakan hukum sebagai salah satu upaya untuk mencapai atau menciptakan tata
tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik sebagai upaya
pencegahan maupun pemberantasan atau bahkan penindakan setelah terjadinya
pelanggaran hukum dengan kata lain secara preventif maupun represif. Secara
umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) yang telah terakomodifikasi menjadi Undang-Undang No 8
Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri dan ia alami sendiri. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh
saksi kemudian hakim dapat mengetahui apakah kesaksian dari saksi tersebut
adalah benar atau bahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Apabila saksi
memberikan kesaksian palsu, maka dapat dikenakan hukuman sesuai pada pasal
242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang sumpah palsu dan
keterangan palsu.
Seperti pada kasus Aminuddin Bin Muhajir pada perkera nomor
127/Pid.B/2016/PN Met. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menjatuhkan
pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan
pemaparan pada latar belakang di atas maka, dapat dibuat rumusan masalah,
apakah faktor yang melatarbelakangi seseorang memberikan kesaksian palsu di
persidangan, bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana pemberian kesaksian palsu dalam sistem penegakan hukum pidana
ditingkat pengadilan, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif empiris. Metode penelitian normatif empiris
mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam
aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu
masyarakat. Narasumber yang diperlukan dalam penelitian ini kepada penegak
hukum yang terlibat langsung dalam penegakan hukum.yaitu berjumlah 2 (dua)
orang antara lain Hakim Pada pengadilan Negeri Metro Kelas 1B dan jaksa
penuntut umum pada kejaksaan Negeri Metro.
Faktor yang melatarbelakangi seseorang memberikan kesaksian palsu Hasil
wawancara bersama responden yaitu hakim pada Pengadilan Negeri Metro Kelas 1B dalam wawancaranya Ibu Uni Latriani menyebutkan bahwa faktor yang
melatarbelakangi terdakwa sehingga melakukan tindak pidana seperti yang telah
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Faktor daya paksa, faktor
penyebab seseorang memebrikan keterangan palsu biasanya seorang saksi
mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak lain yang menginginkannya untuk
menjadikan seseorang saksi yang seolah olah mengerti dan mengetahui tentang
perkara apa yang sedang dihadapi oleh pihak lain dan biasanya hal seperti ini di
lakukan untuk menguntungkan pihak lain tersebut, dan faktor kedekatan /
hubungan (kohesivitas), Sedangkan Hasil wawancara bersama responden yaitu
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro dalam wawancaranya Ibu
Dina Safitri menyebutkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terdakwa sehingga
melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum adalah faktor daya paksa sabagai mana yang telah disebutkan dalam surat
dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Data yang penulis dapat pada saat melakukan penelitian di Pengadilan Negeri
Metro kelas 1B metro pada perkara nomor 127/Pid.B/2016/PN.Met terdakwa
dikenakan pidana penjara 3 (tiga) bulan, Proses penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana pemberian kesaksian palsu dalam sistem penegakan hukum
pidana ditingkat Pengadilan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 174
KUHAP, prosedur penanganan sumpah palsu di depan pengadilan Proses
penegakan hukum terhadap kesaksian pelaku tindak pidana pemberian keasaksian
palsu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yuridis dan non yuridis yang
menjadi dasar dalam proses penegakan hukum, Berdasarkan point-point yang
menjadi standar dalam sisitem penegakan hukum pidana yaitu pada intinya dalam
sistem penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi pidana tiap-tiap aparat penegak
hukum harus berani menegakan keadilan termasuk berani harus menolak campur
tangan dari pihak manapun dan memiliki asas keterbukaan dalam proses
penyelesaian suatu perkara dengan keobjekfitasan keadilan dengan tidak
membeda-bedakan kedudukan seseorang, ras, agama ataupun kekayaan serta
berani untuk menegakan kejujuran dan berani mengatakan bahwa yang benar
adalah benar dan yang salah adalah salah.