Abstract :
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi
penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga
Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu pewujudan
kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan negara dalam
pembangunan nasional guna tercapainya tujuan negara. Penelitian dengan judul
?Penetapan Pajak Penghasilan Terhadap Usaha Jasa Konstruksi ? memiliki
rumusan masalah Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan Pph
atas usaha jasa Kontruksi serta Bagaimana perlakuan perpajakannya dalam hal
pengusaha terlambat melakukan perpanjang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis
empiris adalah dengan melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat
fakta-fakta yang ada dalam Analisis Hukum Pajak Terhadap Pajak Penghasilan
Atas Usaha Jasa Konstruksi Namun demikian penulis juga tetap menggunakan
pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan
penelitian ini.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa; Masalah
utama yang dihadapi oleh indutri konstruksi di Indonesia adalah adanya
kewenangan pemerintah yang dijalankan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (Selanjutnya disingkat LPJK), dimana lembaga ini hanya merupakan
lembaga yang merupakan asosiasi pengusaha bidang jasa konstruksi diluar
pemerintahan yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi, namun
sertifikasi tersebut menjadi suatu konsidi untuk menjalankan peraturan perpajakan
yang dikeluarkan pemerintah dalam bidang jasa konstruksi; Atas keterlambatan
perpanjangan Sertifikasi dibidang usaha jasa konstruksi, maka besarnya tarif
dikenakan sama dengan yang tidak memiliki sertifikasi;Atas kesalahan penerapan
pasal dalam hal pemotongan pajak atas jasa konstruksi, maka pengusaha dapat
melakukan PBK (Pemindahbukuan) dengan cara melampirkan bukti pemotongan
pajak yang telah dilakukan disertai dengan Surat Pemindahbukuan (PBK).