DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Wicaksono, Taji
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-02-18 06:53:35 
Abstract :
Indonesia merupakan salah satu negara yang perkembangan teknologi dan informasinya bertumbuh dengan pesat. Perkembangan teknologi tersebut memberikan pengaruh positif bagi masyarakat diantaranya mempermudah melakukan pekerjaan dalam mendapatkan informasi. Namun selain itu terdapat juga dampak negatif terhadap perkembangan teknologi itu sendiri, salah satunya yaitu ialah kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik komunikasi atau yang dikenal dengan prostitusi online. Kepolisian Resort Lampung Timur pada tanggal 12 Januari 2019 berhasil membongkar prostitusi yang melibatkan kalangan pelajar. Praktek prostitusi tersebut dijalankan oleh ibu dan anak di Raman Utara Lampung Timur. Profesi yang dijalani oleh mujikari sudah berlangsung sejak tahun 2018. Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria hidung belang melalui jalur komunikasi telepon setelah sepakat mucikari akan memberikan nomor ABG kepada calon klien mesumya. Mereka sendiri membuat group pesan aplikasi Whatsapp dengan ABG. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penegakan Perda No. 3 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan pelacuran dalam menanggulangi jasa prostitusi online?. 2) Apakah faktor penyebab masyarakat menggunakan jasa prostitusi online? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu dilakukan dengan berdasarkan pada fakta objektif yang di dapatkan dalam penelitian lapangan baik berupa hasil wawancara dengan responden, kuisioner, atau alat bukti lain yang diperoleh dari narasumber. Peneliti menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa penanggulangan prostitusi terhadap masalah substansi hukum yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana maupun Peraturan Perundang-undangan khusus yang dibuat untuk menanggulangi prostitusi tidak terlihat diaturnya pihak-pihak pelanggan atau pengguna jasa layanan seks komersial yang dapat dijerat dengan sanksi pidana. Perda Kabupaten Lampung Timur Perda No. 3 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum ini merupakan peraturan yang paling tepat dalam menjerat pengguna jasa prostitusi online. Karena peraturan ini hanya mengatur secara khusus (lex spesialis) terhadap daerah tertentu yang tidak bisa dterapkan didaerah lain masih memberikan celah kepada pengguna jasa prostitusi online diluar Kabupaten Lampung Timur dalam melakukan kegiatannya. Faktor laki-laki melakukan atau menggunakan jasa prostitusi, dikarenakan tidak ada atau kurangnya jalan keluar bagi kebutuhan seksual mereka. Berhubungan dengan pelaku prostitusi, lebih mudah dan lebih murah dianggap oleh mereka yang butuh penyaluran. Berhubungan dengan pelaku prostitusi secara bayaran, begitu selesai dapat segera melupakannya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro