Abstract :
Indonesia merupakan salah satu negara yang perkembangan teknologi dan
informasinya bertumbuh dengan pesat. Perkembangan teknologi tersebut
memberikan pengaruh positif bagi masyarakat diantaranya mempermudah
melakukan pekerjaan dalam mendapatkan informasi. Namun selain itu terdapat
juga dampak negatif terhadap perkembangan teknologi itu sendiri, salah satunya
yaitu ialah kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik
komunikasi atau yang dikenal dengan prostitusi online. Kepolisian Resort
Lampung Timur pada tanggal 12 Januari 2019 berhasil membongkar prostitusi
yang melibatkan kalangan pelajar. Praktek prostitusi tersebut dijalankan oleh ibu
dan anak di Raman Utara Lampung Timur. Profesi yang dijalani oleh mujikari
sudah berlangsung sejak tahun 2018. Adapun modus yang digunakan dengan cara
menawarkan kepada pria-pria hidung belang melalui jalur komunikasi telepon
setelah sepakat mucikari akan memberikan nomor ABG kepada calon klien
mesumya. Mereka sendiri membuat group pesan aplikasi Whatsapp dengan ABG.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penegakan Perda No. 3
Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan pelacuran dalam
menanggulangi jasa prostitusi online?. 2) Apakah faktor penyebab masyarakat
menggunakan jasa prostitusi online?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu dilakukan
dengan berdasarkan pada fakta objektif yang di dapatkan dalam penelitian
lapangan baik berupa hasil wawancara dengan responden, kuisioner, atau alat
bukti lain yang diperoleh dari narasumber. Peneliti menggunakan data primer,
sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa penanggulangan prostitusi
terhadap masalah substansi hukum yang diatur dalam Kitab Undang Undang
Hukum Pidana maupun Peraturan Perundang-undangan khusus yang dibuat untuk
menanggulangi prostitusi tidak terlihat diaturnya pihak-pihak pelanggan atau
pengguna jasa layanan seks komersial yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Perda Kabupaten Lampung Timur Perda No. 3 Tahun 2003 tentang Ketertiban
Umum ini merupakan peraturan yang paling tepat dalam menjerat pengguna jasa
prostitusi online. Karena peraturan ini hanya mengatur secara khusus (lex
spesialis) terhadap daerah tertentu yang tidak bisa dterapkan didaerah lain masih
memberikan celah kepada pengguna jasa prostitusi online diluar Kabupaten
Lampung Timur dalam melakukan kegiatannya. Faktor laki-laki melakukan atau
menggunakan jasa prostitusi, dikarenakan tidak ada atau kurangnya jalan keluar
bagi kebutuhan seksual mereka. Berhubungan dengan pelaku prostitusi, lebih
mudah dan lebih murah dianggap oleh mereka yang butuh penyaluran.
Berhubungan dengan pelaku prostitusi secara bayaran, begitu selesai dapat segera
melupakannya.