Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyaluran Alokasi
Dana Desa (ADD), implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta
kendala dalam pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap pelaporan
Alokasi Dana Desa (ADD). Jenis penelitian ini adalah studi kasus, yang
merupakan kualitatif deskriptif.. Data diperoleh dari hasil observasi, wawancara
dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah Model Miles and
Huberman yaitu Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data)
dan Conclusion Drawing/Verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
Penyaluran dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah ke
pemerintahan desa padangratu sudah mengacu pada peraturan bupati nomor 59
tahun 2019 Namun lemahnya sumber daya manusia aparat desa yang ada di
desa merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja pemerintahan
desa seperti halnya dalam pembuatan laporan realisasi, selain itu keterlambatan
dana alokasi dana desa yang masuk juga mempengaruhi, peran serta
masyarakat juga cenderung mempengaruhi.