Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Devansya, Jessica Isabella
Subject
Ilmu Hukum
Datestamp
2020-01-09 05:58:07
Abstract :
Prostitusi merupakan penyakit masyrakat/penyimpangan sosial masyarakat yang dilakukan
secara terorganisir yang terdiri dari mucikari, Pekerja Seks Komersial (PSK), dan lelaki hidung
belang. Aturan hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya
mengatur mengenai mucikari, belum mengatur tentang PSK dan lelaki hidung belang. Belum
adanya aturan mengenai PSK dan lelaki hidung belang di hukum positif Indonesia
mengakibatkan praktek prostitusi ini tetap ada di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber sumber dan informasi
yang didapatkan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari studi lapangan dengan
melakukan wawancara langsung di Polres Kota Metro terhadap pihak yang berada di Unit PPA
(Perlindungan Perempuan dan Anak) dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumbersumber
lainnya.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan dan upaya penanggulangan
yang telah dilakukan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada wilayah hukum
Polres Kota Metro adalah dengan upaya Penal dan Non Penal. Upaya lainnya lagi menangkap
para pelaku dan menutup forum-forum praktik prostitusi online. Adapun hal-hal lain yang
dilakukan oleh unit PPA tersebut adalah dengan memberikan perlindungan hukum terhadap
korban yaitu perempuan dan memberikan sanksi terhadap pelaku prostitusi online yaitu Pasal
506 KUHP yang berisi Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita
dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yang disini yang memiliki makna yaitu mucikari yang mendapatkan sanksi pidana.