Abstract :
Pokok masalah dari penelitian ini yaitu tentang apa yang melatar belakangi terjadinya peristiwa tindak pidana Pencemaran nama baik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana Lampung timur serta pertimbangan hakim dalam
memutus perkara pidana pencemaran nama baik Kasus Nomor:
247/Pid.B/2016/PN Sdn. Pada kasus pencemaran nama baik ini dengan putusan kasus terdapat dalam pasal 310 ayat 1 KUHP pidana Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis empiris dan yuridis normatif . Adapun sumber dan jenis data yang digunakan pada penelitian
ini yaitu data primer, dengan dilakukannya wawancara secara langsung kepada
narasumber. Selanjutnya menggunakan jenis data sekunder yang diperoleh dari pengetahuan atau penelaahan yang dilakukan diperpustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik pada kasus Nomor: 247/Pid.B/2016/PN Sdn. Bahwa penulis tidak sepakat dengan putusan hakim yang memberikan kurungan penjara 6 bulan dan menetapkan
pidana tersebut tidak usah dijalani dengan masa percobaan 10 bulan kepada terdakwa, pasalnya terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki bukti yang cukup serta keterangan saksi yang memberikan keterangan terdakwa bahwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan kepada korban.