Abstract :
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebgai segala bentukjasa pelayanan, baik dalm bentuk barang public maupun jasa public yang pada pruinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah maupun di Pemerintah Daerah guna sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan peraturan perundang? undangan.
Pelayanan pembuatan SIM C merupakan pelayananpublik yang dibutuhkan oleh masyarakat, karena di Kota Ponorogo sendiri banyak terdapat kendaraan bermotor dengan berbagai macam bentuk , dari kendaraan roda dua sampai kendaraan berat. Dengan demikian masayarakat yang memiliki kendaran bermotor khususnya kendaraan roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Unit pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan di Satuan Lalu Lintas atau disebut dengan Satpas.
Dapat disimpulkan dari penjelasan diatas penulis mengambil studi yang mendeskripsikan tentang peningkatan pelayanaan dengan memperhatikan kualitas pelyanan, dari segi profesionalitas dan juga dari faktor lingkungannya. Untuk itu maka penulis mengambil judul ?Pengaruh Kualitas Pelayanan, Faktor Lingkungan, dan Profesionalitas terhadap Kepuasan Konsumen SIM di Satpas Polres Ponorogo?.