Abstract :
Dalam dunia hukum saat ini terdapat penyelesaian sengketa serta cocok
untuk digunakan dalam kasus apapun terkhusus dalam hal tindak pidana. Upaya
tersebut disebut dengan restorative justice yang pelaksanaannya dengan
mempertemukan kedua belah pihak serta berdiskusi dengan masalah yang
dihadapi, tentu ini sangat tepat digunakan dalam perkara tindak pidana yang itu
sering kali diproses langsung secara hukum.
Restorative justice yang merupakan hukum baru ini banyak yang diatur
dalam berbagai peraturan yang isinya mengandung restorative justice. Karena
masyarakat merasa bahwa proses hukum yang dilakukan hingga dalam proses
peradilan dirasa berbelit-belit sehingga memerlukan suatu upaya penyelesaian
yang secara sederhana dan cepat. Dari isu-isu tersebut, pihak aktif dalam
mewujudkan prakarsa perdamaian selalu datang dari para pelaku kejahatan, dan
aparat penegak hukum menanggapi prakarsa tersebut selama korban
menyetujuinya dengan menuangkannya dalam bentuk perjanjian perdamaian.
Praktik metode restorative justice membuka lebih peluang bagi khalayak untuk
berkontribusi dalam menuntaskan masalah kejahatan.
Kata Kunci : tindak pidana, restorative justice, hukum pidana