Institusion
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Author
NINDYA AMBAR SARI, VERLIN
Subject
RT Nursing
Datestamp
2015-11-05 02:31:10
Abstract :
Usia muda artinya, usia yang belum matang secara medis dan psikologinya. Usia menikah ideal untuk perempuan adalah 20-35 tahun dan 25-40 tahun untuk pria (BKKBN, 2011). Menurut Walgito (2002) dalam Khairani dan Putri (2008) Perkawinan yang dianggap sah menurut hukum Indonesia dicantumkan dalam Undang-Undang No. 1 pasal 7 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa perkawinan atau pernikahan hanya diijinkan jika calon mempelai pria telah berusia 19 tahun dan mempelai wanita telah berusia 16 tahun. Dengan alasan pada usia tersebut individu dianggap telah dapat membuat keputusan sendiri dan telah dewasa dalam berpikir dan bertindak
Masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan, anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun, maka dapat dipastikan jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang ideal. Pemahaman agama menurut sebagian masyarakat menganggap bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis telah terjadi pelanggaran agama dan merupalaan suatu perzinaan, oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal tersebut dengan segera menikahkan anaknya. Pernikahan dini yang tinggi ada korelasinya dengan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) di kalangan remaja. KTD berhubungan dengan pernikahan dini lantaran mayoritas korban KTD terpaksa memilih pernikahan sebagai solusinya.