Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Akuntabilitas dan Transparansi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Deskriptif pendekatan Kualitatif. Data-data yang diambil melalui wawancara kepada pihak informan, dari Dokumentasi data dan catatan penting yang dimiliki pemerintah Desa Kradinan terkait dengan APBDesa, dan observasi secara langsung.
Hasil penelitian ini Penerapan prinsip akuntabilitas pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun sudah cukup baik, secara keseluruhan semua pelaksanaan dari APBDes sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerapan prinsip transparansi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ini untuk hasil dari wawancara sudah sesuai dengan indikator transparansi, Perencanaan APBDes yang transparan terhadap masyarakat, Pelaksanaan APBDes yang sudah dibuktikan dengan adanya pelaksanaan dari program yang telah direncanakan sebelumnya, Penatausahaan dan Pelaporan serta Pengelolaan APBDes yang sudah menerapkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Laporan Pertanggungjawaban APBDes di Desa Kradinan baik teknis maupun administrasinya sudah cukup bagus, namun masih ada kendala yaitu kurangnya kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan APBDes, sehingga pemerintah desa masih memerlukan bantuan dari pihak kecamatan dan pihak daerah dalam menyesuaikan perubahan aturan pada setiap tahun berjalan.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Transparansi, APBDesa