Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, trend, dan kontribusi pajak serta retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ponorogo. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder berupa Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRAPBD) Kabupaten Ponorogo tahun 2016-2020. Data primer diperoleh dari wawancara dengan Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah dan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskripif kuantitatif dengan alat analisis berupa analisis efektivitas, analisis trend, dan analisis kontribusi. Hasil dari analisis efektivitas pajak dan retribusi daerah menunjukkan bahwa rata-rata tingkat efektivitas pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2016-2020 termasuk dalam kriteria sangat efektif. Berdasarkan kriteria tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah berhasil dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta realisasi pajak dan retribusi daerah telah melebihi target yang telah ditentukan sebelumnya atau mencapai lebih dari 100%. Hasil dari analisis trend pajak dan retribusi daerah menunjukkan bahwa terjadi trend peningkatan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2021-2023. Berdasarkan hal tersebut, diperkirakan bahwa pendapatan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Ponorogo akan mengalami kenaikan dari tahun 2021 hingga tahun 2023. Hasil dari analisis kontribusi pajak daerah menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2016-2020 termasuk dalam kriteria sedang. Berdasarkan kriteria tersebut, pendapatan pajak daerah belum memberikan kontribusi yang cukup besar untuk PAD. Hasil dari analisis kontribusi retribusi daerah menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kontribusi Retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2016-2020 termasuk dalam kriteria sangat kurang. Berdasarkan kriteria tersebut, pendapatan retribusi daerah belum memberikan kontribusi yang besar atau masih kurang dalam
berkontribusi untuk PAD.