Institusion
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Author
Atikah Khairunnisa, Hasna
Subject
K Law (General)
Datestamp
2021-11-01 01:33:04
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dinamika sistem penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang mengalami gangguan kejiwaan.Hal ini tentunya menjadi hal yang sangat kompleks untuk dipahami karena didalam penanganan dan penegakan hukumnya memerlukan teori ilmu psikologi hukum dimana teori ini cukup sulit untuk dipelajari tetapi memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penegakan hukum khususnya yang terjadi di Indonesia apalagi terkait dengan pelaku kejahatan yang mengalami gangguan kejiwaan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Penelitian hukumyuridis normatif, yaitu penelitian yang mencakup tentang hukum positif yang menitik beratkan pada analisis norma perundang-undangan, yang pada dasarnya bersifat preskriptif yaitu ketentuan-ketentuan dan cenderung menggunakan analisis dengan menggunakan logika ?Deduksi?. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin atau ajaran. Mengkaji lebih dalam KUHPPasal 44 ayat (1) dan (2), lalu Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, SertaUndang ? Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang mngalami gangguan kejiwaan perlu adanya sistem penegakan hukum yang terstuktur, sistematis, dan masif. Menganalisa seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan yang melakukan tindak kejahatan menjadi kajian sangat penting dilakukan guna membantu dinamika keilmuan dalam upaya penegakan hukum secara nasional agar tetap memiliki pembaharuan keilmuan sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kesehatan Jiwa, Kejahatan