Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi hukum antara hukum adat dengan hukum nasional yaitu hukum adat larangan perkawinan di wilayah desa mirah dan Golan kabupaten ponorogo dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. selain itu tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum adat dengan hukum nasional dalam konteks perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang mencakup tentang hukum positif yang menitik beratkan pada analisis norma perundang-undangan, yang pada dasarnya bersifat preskriptif yaitu ketentuan-ketentuan dan cenderung menggunakan analisis dengan menggunakan logika ?Deduksi?. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin atau ajaran. Mengkaji lebih dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan guna menemukan relevansinya dengan hukum adat larangan perkawinan di desa mirah dan Golan kabupaten Ponorogo.
Dalam penerapan hukum di indonesia sebenarnya terselipkan sebuah relevansi hukum yang perlu diketahui agar menjadi referensi untuk hukum di indonesia kedepannya. Menganalisa Undang ? Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan Hukum adat larangan Perkawinan di desa Golan dan Mirah merupakan salah satu cara untuk mencari relevansi hukum adat dengan nasional untuk mencapai perkembangan hukum dengan menggunakan teori teori yang dapat membantu memecahkan dalam menemukan relevansi hukum tersebut. Selain relevansi hukum, perlu adanya kajian perbandingan hukum untuk menunjang adanya relevansi hukum itu sendiri karena keduanya antara relevansi dan perbandingan hukum adalah 2 teori yang tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain.