DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PEMIDANAAN TENTANG TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
OKTARINA, MONICA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-28 02:52:33 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konsep Hukum Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana gratifkasi perkara korupsi Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindakan ini hanya sekadar suatu perbuatan seseorang memberikan hadiah atau hibah kepada orang lain. Tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut ditujukan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dan pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dan pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, indepedensi dan objektivitasnya, merupakan sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi. Pada akhirnya pembentuk undang-undang sepakat untuk memasukan gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan penjelasan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Adapun bentuk sanksi pidana para pelaku tindak pidana gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 20 tahun2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah bahwa: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin