DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PEMBATALAN PATEN BAGI PEMEGANG LISENSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Sudibyo, Feri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-05 03:08:56 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pembatalan paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap adanya pembatalan paten bagi pemegang lisesni berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Pasal 1 angka 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Pemberian paten untuk mendukung kegiatan inovasi dan invensi teknologi yang harus dilindungi. Apabila tidak ada perlindungan yang memadai, mungkin lebih baik memadai inventor menyimpan teknologinya. Ketentuan hukum terhadap Pembatalan paten bagi lisensi dapat dibatalkan Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Pasal 103 ayat (2) huruf b. Pembatalan paten dapat dikatakan batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan maka dapat wanprestasi tersebut Pasal 1243 KUHPerdata Akibat Hukum Terhadap Adanya Pembatalan Paten Bagi Pemegang Lisensi adalah hilangnya akibat hukum yang ada diantara pemegang paten (pemberi lisensi paten) dengan pemegang lisensi paten (penerima lisensi paten) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Paten. Maka, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tidak lagi dilaksanakan karena telah hapusnya paten tersebut. Hak dan kewajiban pihak pemberi dan penerima lisensi yang dituangkan ke dalam perjanjian lisensi mereka harus kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi yang dilandasi oleh semangat saling mengutung bagi masing-masing pihak. Pembatalan paten sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 huruf a sampai dengan huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin