Abstract :
Arbitrase dalam penyelesaian perkara perdata dan untuk mengetahui kewenangan penyelesaian perkara kepailitan dengan adanya klausula arbitrase. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase harus tertuang dalam Perjanjian Arbitrase yang dikenal Klausula Arbitrase. Klausula Arbitrase mutlak mengikat Para pihak yang membuatnya, apabila terjadi suatu sengketa harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase yang dipilih dan tertuang dalam Klausula Arbitrase sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian merupakan undang- undang bagi para pihak yang membuatnya. UU No 30 Tahun 1999 ada beberapa pasal yang mendukung Klasula Arbitrase yaitu terdapat dalam pasal 3, pasal 5, pasal 7, pasal 11 ayat (1) dan (2). Berdasarkan pasal ini apabila tedapat klausula arbitrase maka Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase serta tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase dan klasula arbitrase mengikat para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa kepailitan sebelum berlakunya UU No 4 tahun 1998 tentang Kepailitan dilaksanakan oleh Peradilan umum. Namun semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, pada pasal 11 ayat (2) apabila terdapat sengketa perdata dagang yang dalam perjanjiannya memuat klausul arbitrase harus diselesaikan oleh lembaga arbitrase, dan pengadilan negeri wajib menolak dan menyatakan tiak berwenang untuk mengadilinya apabila perkara tersebut diajukan. Berdasarkan pasal pasal 300 ayat (1) UUK, secara tegas sudah dinyatakan bahwa Pengadilan Niaga, berhak untuk memutus, dan memeriksa Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU. Pada pasal 303 UUK dinyatakan bahwa? Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausul arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU ini.? Apabila membandingan antara UUK dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, UUK merupakan UU yang lebih khusus (Special Law) karena hanya mengatur kepailitan, sedangkan UU No 30 Tahun 1999 tidak hanya mengatur hal-hal kepalitan, namun mengatur secara keseluruhan penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan sehingga undang-undang ini bersifat lebih umum.
Arbitration in the settlement of civil cases and to determine the authority to
settle bankruptcy cases with the existence of an arbitration clause. The type of
research in writing this thesis is carried out with normative legal research in the
form of library research using 3 legal materials, namely primary legal materials,
secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses
on the study of literature, which means it will study more and examine the existing
and applicable legal rules. The results of the research on Dispute Resolution through
arbitration must be contained in the Arbitration Agreement, known as the
Arbitration Clause. The Arbitration Clause is absolutely binding on the parties who
made it, in the event of a dispute, it must be resolved through the Arbitration Board
chosen and contained in the Arbitration Clause in accordance with the Pacta Sunt
Servanda principle, namely the agreement is a law for the parties who made it. Law
No. 30 of 1999 has several articles that support the Arbitration Clause, namely
Article 3, Article 5, Article 7, Article 11 paragraphs (1) and (2). Based on this
article, if there is an arbitration clause, the District Court is obliged to refuse and
will not intervene in a dispute resolution that has been determined through
arbitration and is not authorized to adjudicate the disputes of the parties who have
been bound in the arbitration agreement and the arbitration clause binds the
disputing parties. The settlement of bankruptcy disputes prior to the enactment of
Law No. 4 of 1998 concerning Bankruptcy is carried out by the General Court.
However, since the enactment of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy
Based on Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and APS, in article 11
paragraph (2) if there is a civil trade dispute which in the agreement contains an
arbitration clause, it must be resolved by an arbitration institution, and The district
court must refuse and declare that it is not authorized to try it if the case is filed.