Abstract :
Trademark is the identity of a company. In its current development technology is not far from
the innovation and creations of various parties to introduce its mark that has unique
characteristics. Hologram is now developing as the result of current technological
developments. The purpose of this study is to study the legal protection of hologram as
trademarks. This study uses a normative method with a statute approach. The results of the
study found that the hologram was contained in Law Number 20 / 2016. It was explained that
the hologram entered into a non-traditional trademark. Thus, hologram has legal protection
when displaying different colors from the same perspective.
Merek merupakan salah satu identitas/ciri khas sebuah perusahaan. Dalam perkembangannya
sekarang ini teknologi tidak luput dari adanya inovasi serta kreasi dari berbagai pihak untuk
memperkenalkan mereknya yang memiliki ciri khas yang unik . Hologram merupakan salah
satu dari jenis merek yang sedang berkembang dan akibat perkembangan teknologi sekarang
ini. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji bagaimana perlindungannya terhadap merek
hologram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ditemukan merek hologram sudah
terdapat didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dijelaskan hologram masuk
kedalam merek non-tradisional. kedua, perlindungan hukum terhadap hologram, hologram
memiliki perlindungan hukum apabila menampilkan warna yang berbeda dari sudut pandang
yang sama.