Abstract :
Transaksi online telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan, mengenai aturan pelaksanaan transaksi online diatur pada Pasal 65 Ayat
(1)Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang berbunyi :
? (1) Setiap Pelaku Usaha yang mempardagangkan Barang dan / atau Jasa dengan
menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar?.
Tindak pidana penipuan yang terjadi dalam transaksi online adalah sebuah pelanggaran
dan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dijatuhi hukuman penjara
maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP, dikarenakan perbuatannya yang dapat
mengakibatkan kerugian terhadap orang lain (konsumen). Adapun delik pada Pasal 378
adalah delik aduan, delik aduan yang dimaksuda yaitu apabila konsumen yang merasa
dirugikan bisa saja melaporkan perihalnya ke pihak berwajib/penegak hukum untuk
meminta pertolongan agar kasus penipuan ini bisa ditindak lanjuti dengan proses hukum
yang berlaku.
Vendor selaku penyedia jasa harus memberikan konpensasi berupa ganti rugi terhadap
konsumen yang telah menjadi korban penipuan transaksi online sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2019
mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-PSTE)