DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN TRANSAKSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2014
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
ASMUNI, ASMUNI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-22 03:38:59 
Abstract :
Transaksi online telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, mengenai aturan pelaksanaan transaksi online diatur pada Pasal 65 Ayat (1)Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang berbunyi : ? (1) Setiap Pelaku Usaha yang mempardagangkan Barang dan / atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar?. Tindak pidana penipuan yang terjadi dalam transaksi online adalah sebuah pelanggaran dan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP, dikarenakan perbuatannya yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap orang lain (konsumen). Adapun delik pada Pasal 378 adalah delik aduan, delik aduan yang dimaksuda yaitu apabila konsumen yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan perihalnya ke pihak berwajib/penegak hukum untuk meminta pertolongan agar kasus penipuan ini bisa ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku. Vendor selaku penyedia jasa harus memberikan konpensasi berupa ganti rugi terhadap konsumen yang telah menjadi korban penipuan transaksi online sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-PSTE) 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin