Abstract :
Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang termaktub pada Pasal
1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa setiap orang
yang melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhi hukuman, Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 12 Tahun 2012 mengatur mengenai batasan tindak pidana Ringan
Rp. 2.500.000,-, adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2012
bertujuan untuk mempercepat proses hukum mengenai Tindak Pidana Ringan dan
mengurangi beban pada lembaga permasyrakatan (lapas).
Bagi pelaku tindak pidana ringan sebagaimana yang diatur pada Pasal 364 KUHP
diberikan sanksi berupa denda dan atau diberikan sanksi berupa kurungan penjara
selama 3 bulan. Dengan demikian bahwa setiap orang yang melakukan tindak
kejahatan dapat dijatuhi hukuman berupa denda ataupun kurungan penjara sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang ada diwilayah hukum Indonesia.