DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA RINGAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
RAHMAN, RIFKY ABDILAH
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-22 03:52:39 
Abstract :
Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang termaktub pada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa setiap orang yang melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhi hukuman, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2012 mengatur mengenai batasan tindak pidana Ringan Rp. 2.500.000,-, adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2012 bertujuan untuk mempercepat proses hukum mengenai Tindak Pidana Ringan dan mengurangi beban pada lembaga permasyrakatan (lapas). Bagi pelaku tindak pidana ringan sebagaimana yang diatur pada Pasal 364 KUHP diberikan sanksi berupa denda dan atau diberikan sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan. Dengan demikian bahwa setiap orang yang melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhi hukuman berupa denda ataupun kurungan penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada diwilayah hukum Indonesia. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin