Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk konsep upaya hukum terhadap korban
kejahatan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui perlindungan
terhadap hak-hak korban kejahatan untuk melakukan upaya hukum dalam sistem
peradilan pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan
jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan
3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang
berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada
dan berlaku. Hasil penelitian Upaya Hukum korban dalam proses peradilan pidana
di Indonesia belum diatur secara khusus dalam KUHAP . Pasal 50 sampai pasal 68
KUHAP hanya mengatur perlindungan tersangka atau terdakwa untuk mendapat
perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia sedangkan
upaya hukum bagi korban untuk memenuhi aspirasi atau kepuasan korban untuk
melakukan upaya hukum belum diatur dalam KUHAP. Dalam praktek hukum acara
pidana, korban telah diwakili oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 14
KUHAP dalam hal membuat surat dakwaan melakukan penuntutan sampai
melakukan upaya hukum. Lebih tegas lagi dalam pasal 1 angka 12 KUHAP yang
diberikan hak untuk melakukan upaya hukum hanyalah terdakwa atau penuntut
umum sedangkan korban tidak diberikan hak untuk melakukan upaya hukum. Ada
beberapa macam bentuk perlindungan korban diantaranya restitusi, kompensasi,
konseling dan rehabilitasi. Upaya perlindungan korban sebenarnya sangat penting.
Karena di samping dapat mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang
dialaminya, juga dapat mencegah terjadinya korban yang berkelanjutan, sehingga
hal ini dapat mengurangi tingkat kriminalitas. ketentuan normatif yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka untuk
pengertian korban dipergunakan terminologis yang berbeda-beda yaitu sebagai
pelapor (Pasal 108 KUHAP), pengadu (Pasal 72 KUHP), saksi korban (Pasal 160
KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80, 81 KUHAP), dan pihak
yang dirugikan (Pasal 98, 99 KUHAP).