Abstract :
Latar belakang masalah, sebagian besar penggagas Rumah Sakit Syariah cenderung
menyandarkan gagasan ini pada satu konsep besar yaitu maqashid syariah. Dalam
rangka menerjemahkan penjagaan terhadap keturunan dan kesehatan. Gagasan yang
selanjutnya direspon oleh DSN-MUI dengan pengembangan pendapat versi DSN-MUI.
Pedoman yang mengerucut pada kriteria Rumah Sakit Syariah. Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahuai praktek penyelenggaraan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah di
Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Berbasis Syari'ah. Untuk mengetahui tinjauan
Fatwa DSN No.107/DSN-MUI/X/2016 Terhadap Operasional Rumah Sakit Umum
Daerah di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Berbasis Syari'ah. Metode penelitian
menggunakan kualitatif dengan tipe yang dilakukan adalah penelitian yuridis emperis
normatif Populasi berjumalah 5 dengan sampel 5 orang. teknik pengumpulan data yaitu
Studi Kepustakaan, Wawancara dan Dokumentas. Teknik Analisis Data dilakukan
kualitatif dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian Pertama: Praktek penyelenggaraan yang ada di Rumah Sakit Umum
Daerah di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Berbasis Syari'ah aplikasi pelayanan
Islami dalam pengelolaan data pasien di rumah sakit Umum Daerah H. Hasan Basry
Kandangan telah dapat diwujudkan, meskipun tidak semua pasien atau keluarga pasien
dapat merasakan usaha maksimal tersebut. Namun usaha untuk menyimpan dan
menjaga rahasia informasi (medis) pasien sebagaimana yang diperintah dalam ajaran
agama Islam telah berusaha diwujudkan dalam pelaksanaan keja para petugasnya.
Kedua tinjauan Fatwa DSN No.107/DSN-MUI/X/2016 Terhadap Operasional Rumah
Sakit Umum Daerah di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Berbasis Syari'ah.
Berdasarkan operasional penyelenggaraan yang diketahui bahwa Rumah Sakit Islam
Umum Daerah H. Hasan Basry Kandangan belum memenuhi aturan Pasal ke 5 ayat
(12), kemudian pada Pasal 7 ayat (1) dan (4) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia No. 107/DSNMUI/X/2016 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Terkait panduan tatacara
bersuci dan beribadah yang wajib dimiliki rumah sakit, pengelolaan, pengembangan
harus menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah, dan juga wajib memiliki panduan
pengelolaan dana zakat, wakaf, infaq dan sedekah.