DETAIL DOCUMENT
alisis Fatwa DSN - MUI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pada Rumah Sakit Syari'ah Di Kandangan Kabupatan Hulu Sungai Selatan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Shofia, Lika
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2022-05-30 06:12:47 
Abstract :
Latar belakang masalah, sebagian besar penggagas Rumah Sakit Syariah cenderung menyandarkan gagasan ini pada satu konsep besar yaitu maqashid syariah. Dalam rangka menerjemahkan penjagaan terhadap keturunan dan kesehatan. Gagasan yang selanjutnya direspon oleh DSN-MUI dengan pengembangan pendapat versi DSN-MUI. Pedoman yang mengerucut pada kriteria Rumah Sakit Syariah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahuai praktek penyelenggaraan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Berbasis Syari'ah. Untuk mengetahui tinjauan Fatwa DSN No.107/DSN-MUI/X/2016 Terhadap Operasional Rumah Sakit Umum Daerah di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Berbasis Syari'ah. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan tipe yang dilakukan adalah penelitian yuridis emperis normatif Populasi berjumalah 5 dengan sampel 5 orang. teknik pengumpulan data yaitu Studi Kepustakaan, Wawancara dan Dokumentas. Teknik Analisis Data dilakukan kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian Pertama: Praktek penyelenggaraan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Berbasis Syari'ah aplikasi pelayanan Islami dalam pengelolaan data pasien di rumah sakit Umum Daerah H. Hasan Basry Kandangan telah dapat diwujudkan, meskipun tidak semua pasien atau keluarga pasien dapat merasakan usaha maksimal tersebut. Namun usaha untuk menyimpan dan menjaga rahasia informasi (medis) pasien sebagaimana yang diperintah dalam ajaran agama Islam telah berusaha diwujudkan dalam pelaksanaan keja para petugasnya. Kedua tinjauan Fatwa DSN No.107/DSN-MUI/X/2016 Terhadap Operasional Rumah Sakit Umum Daerah di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Berbasis Syari'ah. Berdasarkan operasional penyelenggaraan yang diketahui bahwa Rumah Sakit Islam Umum Daerah H. Hasan Basry Kandangan belum memenuhi aturan Pasal ke 5 ayat (12), kemudian pada Pasal 7 ayat (1) dan (4) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 107/DSNMUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Terkait panduan tatacara bersuci dan beribadah yang wajib dimiliki rumah sakit, pengelolaan, pengembangan harus menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah, dan juga wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, wakaf, infaq dan sedekah. 

File :
artikell.pdf
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin