Abstract :
Penelitian ini berfokus pada beberapa pokok rumusan masalah antara lain pengaturan penertiban lalu lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di masa pandemi COVID-19 dan akibat hukum bagi pelanggar lalu lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di masa pandemi COVID-19 Penelitian ini merupakam penelitian hukum normatif atau kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa Pengaturan Penertiban Lalu Lintas di masa Pandemi Covid 19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid 19 sebagai alternatif pada point ke 3 bagian F mengenai protokol. Dan Akibat Hukum Bagi Pelanggar Lalu Lintas di masa pandemi Covid 19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan baru baru ini pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam imbauannya apabila melanggar ketentuan surat Kapolri Nomor ST/1098IV/HUK.7.1/2020, ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi mereka akan di jerat pasal 212 KUHP, pasal 216 KUHP, ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.