DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Gunawan, Achmad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-06-11 01:26:24 
Abstract :
Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam administrasi, perkawinan yang di catatkan dapat dibuktikan dengan akta nikah. Dan apabila terjadi perselisihan atau pertengkaran diantara pasangan suami isteri dan anak hasil perkawinan yang tercatat secara dapat dilindungi secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum anak hasil perkawinan yang tidak di catat menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan akibat hukum anak hasil perkawinan yang tidak di catat menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian di peroleh hasil bahwa perlindungan hukum anak hasil perkawinan yang tidak di catat menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, bentuk perlindungan terhadap anak hasil perkawinan yang tidak di catat tidak bisa dilindungi secara negara dan apabila dalam perjalanan kehidupan rumah tangga terjadi ketidak harmonisan, maka pihak yang merasa dirugikan adalah anak karena seorang anak yang pernikahannya tidak didaftarkan berdasarkan pasal 65 ayat A tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut haknya sebagai anak dikarenakan perkawinan orang tua nya tidak terdaftar secara negara dan anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang tidak mencatatkan secara administrasi tidak bisa di lindungi secara hukum karena melanggar norma hukum dan akibat hukum anak hasil perkawinan yang tidak di catat menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, Berupa Akta Nikah atau Buku Nikah sebagai Legalitas kekuatan hukumnya dan untuk anaknya tidak bisa bikin akta kelahiran. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin