DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PORNOGRAFI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Yusron, Moh. Ali
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-06-29 05:00:05 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap tindak pidana pornograpi berdasarkan sistem hukum positif di Indonesia dan bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana pornograpi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak pidana pornografi adalah salah satu bagian dari tindak pidana kesusilaan. Terdapat ketentuan hukum dalam pasal-pasal KUHP yang melarang segala bentuk dan jenis pornografi, di samping itu terdapat pada peraturan perundangan lainnya, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, serta UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tindak pidana pornografi juga sering diartikan sebagai suatu perbuatan yang berhubungan dengan gambar, sketsa, ilustrasi, suara, percakapan, gerak tubuh yang tidak boleh disebarluaskan dan dipertontonkan di depan publik. Perumusan terhadap tindak pidana pornografi salah satunya diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pasal tersebut, salah satunya yaitu mengenai penetapan pelaku (subjek hukum). Media online yang sering digunakan dalam kehidupan tersebut juga memiliki dampak negatif yang harus diwaspadai salah satunya pornografi dengan penyebaran terbaik adalah media online dan ini memberikan efek yang tidak baik dan jauh dari moral dimana informasi mengenai pornografi juga tersebar di media sosial. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pornografi online diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi ?muatan yang melanggar kesusilaan?. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perbuatan yang Dilarang, Tanggung jawab pidana terhadap pelaku pornografi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang jika melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar (pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008). 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin