Abstract :
Studi ini membahas tentang pandangan hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian
kredit macet pada program rumah bersubsidi KPR Syariah. Latar belakang masalahnya
yaitu kerap terjadi permasalahan antara pihak nasabah terhadap pihak bank serta lembaga
keuangan syariah. Salah satunya adalah terjadinya permasalahan kredit macet pada
perumahan pondok madina seperti terlambatnya pembayaran kredit perumahan yang
dilakukan oleh nasabah terhadap pihak bank dalam setiap bulannya. Dalam pandangan
hukum ekonomi syariah proses penyelesaian kredit macet ini selama tidak adanya bunga
serta denda yang diberikan maka jauh daripada keribaan. Tujuan untuk mengetahui proses
penyelesaian kredit macet ini yang terjadi pada perumahan pondok madina agar penelitian
ini dapat diketahui seperti apa mekanisme dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis komparatif. Subjek dari penelitian ini
ialah pimpinan serta nasabah dan pihak bank. Pengumpulan data penelitian ini
menggunakan dokumentasi serta wawancara secara langsung dan observasi. Adapun teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adanya reduksi data, penyajian data, dan
verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme proses
penyelesaian kredit macet pada program rumah bersubsidi KPR syariah di perumahan
pondok madina ada tahap perjanjian yang dilakukan antara nasabah dan pihak bank pada
saat proses akad. Dalam permasalahan ini Islam memandang tidak adanya unsur riba dalam
proses penyelesaiannya.
This study discusses the view of sharia economic law on the settlement of bad loans in
the Sharia mortgage subsidized housing program. The background of the problem is that
there are often problems between the customer and the bank and Islamic financial
institutions. One of them is the occurrence of bad credit problems in Pondok Madina
housing such as late payments for housing loans made by customers to the bank every
month. In the view of sharia economic law, the process of resolving bad loans as long as
there is no interest and fines given is far from usury. The purpose of this research is to
find out the process of resolving bad loans that occur in Pondok Madina housing so that
this research can know what the mechanism in the settlement process is. This study uses a
qualitative approach with a comparative type. The subjects of this research are the leaders
and customers and the bank. This research data collection uses documentation as well as
direct interviews and observations. The data analysis techniques used in this research are
data reduction, data presentation, and verification. Based on the results of the study, it can
be concluded that the mechanism for the settlement of bad loans in the sharia mortgage
subsidized housing program in Pondok Madina housing is an agreement stage between
the customer and the bank during the contract process. In this case, Islam views that there
is no element of usury in the settlement process.