Abstract :
Sebagai salah satu sumber devisa Indonesia dalam beberapa dasawarsa terakhir, industri pertambangan dengan segala bentuk dan jenisnya menjadi isu yang menarik dan memiliki dimensi yang besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui ijin pengelolaan limbah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batubara dan juga untuk mengetahui ketentuan Pidana tentang Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batubara. Hasil penelitian menunjukan ijin Pengelolaan Limbah Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batu Bara, Penguatan penegakan hukum lingkungan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan yang mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Ketentuan Pidana Tentang Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batubara di dalam perumusan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara melihat dari segi penjatuhan sanksi dalam hal menanggulangi tindak pidana perlindungan lingkungan hidup terdapat 3 penjatuhan sanksi yaitu : sanksi administrative, sanksi perdata dan sanksi pidana, dengan sistematikanya diawali dengan sanksi administrative , penyelesaian perkara di luar maupun di dalam pengadilan dan penyidikan atas tindak pidana lingkungan hidup.