Abstract :
Di dalam Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak terlihat adanya aturan yang mengatur mengenai perkawinan siri sehingga secara hukum, kedudukan hukumnya lemah dan tidak adanya aturan tersebut juga menjadikan peluang terhadap pelaku kawin siri terus melakukan perkawinan siri. Di Indonesia ada isitilah hukum positif yang mengatur dalam perkawinan siri atau nikah siri tetapi memiliki kelemahan dalam praktik pidana dalam perundang-undangan itu sendiri.
Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu menekankan penilitian dengan mencari hubungan antara gejala dan variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari suati dokumen, bahan pustaka dan ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya.
Suatu perkawinan dianggap sah apabila perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, akan tetapi setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perkawinan bukan merupakan perbuatan hukum saja, perkawinan siri dipandang sebagai suatu perbuatan keagamaan yang prosedurnya dan mengenai tata caranya harus dilaksanakan menurut Hukum Islam dan karena belum adanya aturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku poligami yang mana pelaku adalah masyarakat sipil karena yang diatur dalam undang-undang hanya diperuntuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara saja, ini menjadi permasalahan yang sangat penting dan sensitif dikalangan masyarakat