Abstract :
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap setiap tersangka di Kepolisian Resort Banjar adalah keterangan tentang
peristiwa pidana yang sedang diperiksa. Yang mana tersangka menjadi objek pemeriksaan yang dilindungi oleh
hukum dan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat serta harus dinilai sebagai subjek,
bukannya sebagai objek yang justru menekan kondisi fisik dan psikisnya . Walaupun penyidik memperlakukan
tersangka sebagai manusia harkat martabat yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak
asasi yang tidak dapat dirampas darinya. Tersangka telah diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP yang
meliputi, Hak untuk segera mendapat pemeriksaan, Tersangka juga berhak untuk diberitahukan dengan jelas
dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada saat pemeriksaan, Hak
untuk memberikan keterangannya secara bebas tanpa tekanan kepada penyidik, Hak untuk mendapatkan juru
bahasa dalam setiap pemeriksaan, Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan
lain-lain. Setiap pekerjaan maupun kegiatan pasti ada kendala-kendala yang dihadapi oleh orang yang
melakukan pekerjaan atau kegiatan tersebut. Hal ini terjadi karena setiap orang mempunyai karakter, sikap atau
sifat serta fisik yang berbeda-beda. Dalam melakukan penyidikan juga pasti akan ada kendala-kendala yang
muncul yang dialami oleh penyidik. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam menghormati perlindungan
hak tersangka adalah faktor dari penyediknya itu sendiri yang kurang menguasai ketentuan dalam pemeriksaan
tersangka, tersangka yang berpura-pura sakit, tersangka yang tidak mengakui melakukan tindak pidana, dan
tersangka yang mempunyai cacat fisik.
Examination of each suspect at the Banjar Resort Police is a statement of the criminal incident that is currently
being investigated. The suspect will be the object of the examination who must be viewed as a human being who
must be fully protected by law and guaranteed his rights as a human being. The suspect must be placed in a
human position that has dignity and must be assessed as a subject, not an object. Banjar Police investigators
place the suspect as a complete human being, who has dignity, dignity and dignity as well as human rights that
cannot be taken away from him. The suspect has been given a set of rights by the Criminal Procedure Code
which includes, Right to immediately receive an examination, the suspect has the right to be clearly informed in
a language that is understood by him about what was suspected to him at the start of the examination, Right to
give information freely to investigators, Right to get an interpreter for every examination, The right to get legal
assistance at every level of examination and so on. Every job or activity must have obstacles faced by the person
doing the job or activity. This happens because each person has a different character, attitude or nature and
physique. In carrying out an investigation, investigators will certainly experience obstacles that arise. The
obstacles faced by investigators in respecting the protection of the rights of suspects are the factor of field work
experience, suspects who are sick or pretending to be sick, suspects who do not admit to having committed a
criminal act, and suspects who have physical disabilities.