Abstract :
Suatu perjanjian terjadi berlandaskan asas kebebasan berkontrak, namun sekarang perjanjian itu
terjadi d engan cara pihak yang satu telah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir yang telah
dicetak, akibat dari perjanjian yang bersifat standar atau baku posisi bank sebagai kreditur dan nasabah
sebagai debitur tidak seimbang. keadaan ini yang seringkali dimanfaatkan oleh kreditur sehingga
menimbulkan lahirnya klausula eksonerasi yang memberatkan debitur. Penelitian ini difokuskan pada dua
rumusan masalah, yaitu bagaimana kedudukan hukum klausula eksonerasi dari tinjauan asas kebebasan
berkontrak dalam pembuatan perjanjian kredit perbankan kemudian bagaimana perlindungan hukumnya
bagi debitur dalam perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula eksonerasi. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif, yang bahan hukumnya terdiri atas bahan hukum primer berupa ketentuan perundang-
undangan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam penerapannya asas kebebasan berkontrak
bukanlah tanpa batas. Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat tidak
boleh melanggar undang-undang, berlawanan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum. Dalam hal ini
perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013. Dan
perlindungan hukumnya bagi debitur dalam perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula eksonerasi
ialah dengan 2 (dua) bentuk, yakni perlindungan hukum perventif bertujuan mencegah terjadinya
pelanggaran yaitu dalam hal ini dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013. Kemudian
perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.