Abstract :
ABSTRAK
Munculnya bisnis berbasis kemitraan membuat para pelaku bisnis hanya mementingkan target pasar dan
melupakan etika bisnis Islam dalam aspek pemasarannya. SR12 Herbal skincare merupakan brand kosmetik halal
dengan sistem kemitraan dan telah tersebar diseluruh Indonesia, termasuk di Kecamatan Astambul. Penelitian ini
membahas permasalahan bagaimana strategi pemasaran produk SR12 Herbal skincare yang diterapkan tim
kemitraan SR12 Desa Sungai Tuan Kecamatan Astambul dan bagaimana tinjauan etika pemasaran Islam terhadap
strategi pemasaran produk SR12 Herbal skincare yang diterapkan tim kemitraan SR12 Desa Sungai Tuan
Kecamatan Astambul. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi pemasaran dan tinjauan etika pemasaran
Islam terhadap strategi pemasaran yang diterapkan tim kemitraan SR12 Desa Sungai Tuan. Metode kualitatif yang
bersifat deskriptif digunakan sebagai metode penelitian dan dengan menggunakan observasi, wawancara serta
dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Populasi penelitian adalah Leader dan tiga belas orang anggota
tim. Sampel penelitian yaitu leader tim kemitraan SR12 Desa Sungai Tuan. Hasil penelitian ini menunjukkan
strategi yang diterapkan yaitu melakukan promosi rutin melalui media sosial, Menerapkan pembagian harga
produk menjadi tiga bagian, menjadikan rumah sebagai homestore dan menerapkan sesi konsultasi kepada calon
konsumen sebelum membeli produk SR12. Kemudian setelah melakukan analisis SWOT, bisnis SR12 Herbal
skincare berada pada Kuadran Strategi growth maka Strategi SO sangat tepat digunakan. Tim kemitraan SR12
Desa Sungai Tuan ini telah memenuhi Etika pemasaran dalam Islam dan Prinsip etika bisnis Islam Namun belum
sepenuhnya meneladani empat sifat Rasulullah SAW dalam berbisnis.
Kata Kunci: Etika Pemasaran Islam, Herbal skincare, Strategi Pemasaran