Abstract :
Seiring pesatnya berkembangnya jalan maka bertambah pesat pula jumlah masyarakat
yang melakukan mobilisasi menggunakan jalan untuk kegiatan perekonomian. Jalan yang
sering digunakan berlalu lintas tak lepas dari beberapa kerusakan yang disebabkan dari
beberapa faktor. Sehingga potensi terjadinya permasalahan dalam berlalu lintas semakin besar,
seperti kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak. Jalan rusak merupakan
tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan (pemerintah). Dari kecelakaan tersebut
timbullah tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan dan korban dari
kecelakaan tersebut. Tersangka yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dari korban.
Metode yang digunakan untuk penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian yuridis
normatif. Pendekatan yang digunakan ada 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan (statuteapproach) dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pendekatan konseptual
(conseptualapproach) dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum.
Kemudian dianalisis secara analisis kualitatif.
Dalam berlalu lintas segala sesuatunya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas
mengatur tentang hak korban kecelakaan lalu lintas yang mana berisikan hak untuk
mendapatkan pertolongan serta perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
kecelakaan lalu lintas, ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
kecelakaan lalu lintas, dan mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi. Pasal 273 UndangUndang Lalu Lintas mengatur tentang ketentuan pidana dari penyelenggara jalan yang tidak
melakukan kewajibannya untuk memperbaiki jalan sebelum terjadi sebuah kecelakaan lalu
lintas atau memberi tanda / rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.