Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Implementasi Peraturan Walikota Nomor 30
Tahun 2011 dalam hal Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) yang dilakukan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin berjalan dengan
?Baik atau Optimal?. Hal ini dikarenakan didukungnya dengan adanya Peraturan terkait
Penyelengaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tersedianya anggaran, tersedianya
sarana prasarana penunjang aktivitas pengawasan, memiliki Tim Pengawas Lingkungan
Hidup, tegnologi informasi yang semakin maju, dan banyaknya program pelatihan terkait
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walaupun demikian ada beberapa hambatan dalam
pengimplementasian Kebijakan ini seperti Peraturan berkaitan dengan Lingkungan Hidup
yang terus berkembang, sehingga Pemerintah Kota sulit atau membutuhkan waktu untuk
menerapkannya di daerahnya, kurangnya Komitmen dan pemahaman dari pelaku usaha
terhadap pengelolaan Lingkungan Hidup, mutasi sejumlah Pengawas yang memiliki
kompetensi di dalam Bidang Lingkungan Hidup, biaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang cukup mahal sehingga Pelaku Usaha merasa berat secara ekonomi, dan kondisi
lingkungan yang berubah secara tidak terduga (misalnya pandemic covid-19).